Jumat 11 Oct 2019 18:31 WIB

Konsumen Kategori Rentan Butuh Imbauan Kesehatan Informatif

Imbauan kesehatan yang minim menyebabkan konsumen kategori rentan mengonsumsinya..

Seorang wanita sedang membaca label informasi dalam makanan kemasan sebelum membeli. Ilustrasi
Foto: corbis
Seorang wanita sedang membaca label informasi dalam makanan kemasan sebelum membeli. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan dan imbauan kesehatan pemanis buatan produk makanan dan minuman yang tidak informatif menyebabkan konsumen kategori rentan mengkonsumsinya. Hal itu menurut hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Tetapi faktanya berbicara lain, dengan peringatan kesehatan yang sangat minim dan tidak informatif kami menduga pesan kesehatan tidak sampai dan akhirnya banyak ibu-ibu dan anak-anak yang mengkonsumsinya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Jumat (11/10).

Kesimpulan tersebut didapat setelah YLKI mengadakan survei dengan 90 responden dari kaum rentan yang disarankan tidak mengkonsumsi pemanis buatan seperti ibu hamil, menyusui dan yang memiliki anak balita.

Dalam survei yang diadakan pada Maret sampai April 2019 di Jakarta Selatan itu, YLKI mendapatkan fakta 47 persen mengetahui lebih dari 10 produk dari 25 produk mengandung pemanis buatan yang dijadikan sampel oleh YLKI.

Empat produk sampel yang paling sering dikonsumsi adalah tiga jenis minuman serbuk dan satu bumbu masakan yang mengandung pemanis buatan. Kebanyakan dari responden tidak mengetahui nama jenis pemanis buatan dalam produk yang mereka konsumsi.

Hal itu juga dikarenakan karena kebanyakan tidak membaca informasi pangan atau peringatan dan imbauan kesehatan yang ada di kemasan, dengan 51 persen responden mengaku jarang membaca informasi di kemasan.

Jika membaca, yang dicari 47,8 persen responden adalah varian rasa produk dan 36,7 persen adalah tentang status halal yang dimiliki produk tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, YLKI mengusulkan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan lebih ketat dan menyampaikan informasi kepada konsumen kategori rentan agar memahami maksud imbauan kesehatan di kemasan produk.

"Yang bisa kita lihat dari survei ini bisa disimpulkan bahwa pengawasan pascapasar oleh Badan POM kurang efektif sehingga pesan-pesan kesehatan yang seharusnya menjadi pesan kepada konsumen tertentu ternyata tidak sampai," tambah Tulus.

Pemanis buatan adalah golongan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak memiliki kandungan gizi. Di Indonesia sendiri, ada 13 jenis pemanis buatan yang diizinkan dipakai dalam industri pangan.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat pemanis buatan yang memiliki dampak negatif seperti sakarin yang sudah dilarang di beberapa negara, namun masih diizinkan dipakai di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement