TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana BOS Kuartal II tahun 2018 di UPTD Pendidikan Kecamatan Salawu dan dugaan Kosupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa sebut saja Desa Sukahening dan Cipakat mendapatkan tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya E Zaenal Alfian.
Alfian mengakui, ada kasus dugaan korupsi terjadi di Tasikmalaya dan terjadi berulang. Artinya, selalu terjadi di beberapa desa dengan modus yang sama maupun berbeda dan dilakukan oleh orang yang berbeda.
AYO BACA : Luas Persawahan di Tasikmalaya Susut 4.023 Hektare
"Ada kejadian beberapa di desa , tahun ini terjadi di desa ini, tahun berikutnya di desa lain meskipun kasusnya berbeda dan pelaku berbeda. Itu maksud berulang tadi, " papar Alfian yang ditemui diruangannya, Jumat (11/10/2019).
Berulangnya temuan dugaan kasus korupsi itu, kata Alfian, ditarik kesimpulan bahwa kata kuncinya adalah preventif atau pencegahan. Dalam menekan terjadinya kasus korupsi yang harus dan wajib dilakukan secara optimal yakni pencegahan.
AYO BACA : Peduli Lingkungan, Warga Kabupaten Tasik Buat Tempat Sampah Bambu
"Paling penting adalah pencegahan, bagaimana caranya agar kasus demi kasus korupsi tidak terjadi. Lebih baik kita menangani permasalahan action optimal itu di pencegahan, " tambah Alfian.
Alfian menambahkan, berbagai cara sudah dan sedang dilakukan oleh Inspektorat dengan tujuan semua pihak betul-betul patuh pada aturan yang ada. Tidak bertindak dan mengambil kebijakan yang menyalahi aturan yang sudah ada. Salah satu upayanya yakni bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan.
"Akan kerjasama dengan pihak terkait agar lebih menonjolkan pencegahan-pencegahan, " ungkap Alfian.
AYO BACA : DPRD Kabupaten Tasik Dukung Perda Sawah Abadi Dan Cetak Sawah Baru