Jumat 11 Oct 2019 16:45 WIB

Pengusaha Ritel Jabar Dukung Kenaikan Harga Kantong Plastik

Pemkot Bandung sudah punya perda pengurangan kantong plastik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi kantong plastik
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengusaha ritel di Jawa Barat mendukung langkah pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang berencana menaikkan harga kantong plastik sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 dan akan diberlakukan pada 2020. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk mengurangi peredaran dan penggunaan kantong plastik.

"Kami pelaku usaha, asosiasi pengusaha ritel Jabar mendukung program pemerintah dalam upaya mengurangi kantong plastik," ujar Sekretaris DPD Aprindo Jabar, Hendri Hendarta, Jumat (11/10).

Baca Juga

Sejak kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik digulirkan, ia mengungkapkan pihaknya langsung menyambut baik dan mendukung program tersebut. Tujuannya katanya agar mengedukasi masyarakat.

"Ritel menerapkan kantong plastik tidak gratis tujuan mengefukasi masyarakat supaya saat mereka mau berbelanja membawa kantong belanja (bukan kantong plastik)," katanya.

Dirinya memperkirakan respon masyarakat terhadap rencana pemerintah akan beragam. Terlebih kantong plastik merupakan alat pembungkus yang murah dan mudah didapatkan. Namun pengurangan kantong plastik terus dilakukan. 

"Kami ritel mengedukasi bukan mau jualan kantong plastik," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan kembali menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ritel-ritel pada 2020 mendatang. Harga yang akan diterapkan masih dikaji namun berdasarkan survei di media massa yang dilakukan, masyarakat mengusulkan antara Rp 3000 hingga Rp 5000 perkantong plastik.

Kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Bandung dimulai pada 2016 dengan harga Rp 200 perkantong plastik. Kebijakan tersebut diklaim mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen. Namun karena belum adanya peraturan Wali Kota (perwal) menyangkut hal tersebut, kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal.

Saat ini, Pemkot Bandung telah memiliki peraturan Wali Kota Bandung no 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Bandung no 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Kemarin sempat diterapkan (kebijakan kantong plastik berbayar) namun jadi berhenti. Tapi ada juga (yang masih)," ujar 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani saat peluncuran perwal di Kota Bandung, Kamis (10/10).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement