Kamis 10 Oct 2019 15:22 WIB

Polisi Riau Datangkan Tim Ahli dan Drone Selidiki Karhutla

Polisi elah menetapkan dua koorporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan water bombing di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (9/10/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan water bombing di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (9/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau mendatangkan tim ahli dan drone (pesawat tanpa awak) khusus dari Mabes Polri untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.

"Benar, mereka sudah di lokasi sejak kemarin. Mereka dibagi empat tim, masing-masing dari Mabes Polri dan Polda Riau dibantu petugas lainnya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (10/10).

Baca Juga

Sunarto juga menjelaskan ada tim yang terdiri dari personil Mabes Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan yang sudah diturunkan ke sejumlah lokasi. Keempat titik lokasi tersebut, yakni satu di Kabupaten Pelalawan dan di Kabupaten Indragiri Huku, dan dua titik di Kabupaten Siak.

"Untuk Tim Mabes Polri dipimpin langsung Dirtipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Mabes Polri. Tim gabungan ini akan bekerja selama beberapa hari ke depan," ucapnya.

Sedangkan alat canggih tersebut, katanya, berupa drone khusus yang dipakai ke lokasi kebakaran. "Beda dengan drone biasa. Nanti kita jelaskan lebih lanjut. Yang pasti, semuanya turun termasuk tim ahli ini untuk kegiatan penyidikan karhutla," katanya.

Hingga kini kepolisian telah menetapkan dua koorporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Satu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, yaitu PT Adei Plantation (PT AP) dan satu ditangani oleh Polda Riau, yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS). Polda Riau juga telah menahan penanggung jawab PT SSS. Sedangkan tersangka perorangan, kepolisian telah menetapkan sebanyak 67 tersangka yang ditangani oleh beberapa Polres di wilayah hukum Polda Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement