Jumat 11 Oct 2019 06:05 WIB

Kasus Korupsi BOS di Salawu Diserahkan ke Kejari Tasikmalaya

Kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah di Salawu terjadi pada 2018 lalu

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, tindak pidana korupsi BOS di Salawu sudah ditangani satu tahun lebih, tepatnya 8 Mei 2018 lalu. \\
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, tindak pidana korupsi BOS di Salawu sudah ditangani satu tahun lebih, tepatnya 8 Mei 2018 lalu. \\

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Tasikmalaya akhirnya mengeluarkan P21 yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini terjadi pada 2018 lalu.

Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan AG, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Salawu, sebagai tersangka.

AYO BACA : Uang Palsu Senilai Rp41 Juta Dimusnahkan Kejari Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, tindak pidana korupsi BOS di Salawu sudah ditangani satu tahun lebih, tepatnya 8 Mei 2018 lalu. Pihaknya, bakal segera melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka.

"Kita sudah kordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan P21. Penyidikannya sudah lengkap dan dilimpah ke Kejaksaam, " papar Dony, Kamis (10/9).

AYO BACA : Disdik Tasikmalaya Diminta Buka Mata Soal Banyaknya Masalah

Modus operandi dalam dugaan kasus korupsi ini, kata Dony, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se Kecamatan Salawu untuk membeli barang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan BOS, sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2018.

Dari 40 item barang yang diwajibkan dibeli, ada 38 item pengadaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Rp145.854.000 yang dibawa dalam tas dan uang tunai Rp690.581.000 disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

"Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus ini sekitar Rp50 juta. Tapi nanti bisa bertambah baik saat persidangan maupun kejaksaan, " kata Dony.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Dony, pelaku dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Diancam paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dony.

AYO BACA : Jalan di Kabupaten Tasikmalaya Baru 68,99% dalam Kondisi Baik

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement