Kamis 10 Oct 2019 11:45 WIB

Bekasi Segera Tarik Ranitidin dari Pasar

Dinkes Bekasi akan segera menyebarkan surat edaran untuk penarikan produk.

Menyuntik Obat (ilustrasi)
Foto: Reed Saxon/AP
Menyuntik Obat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan segera menyebarkan surat edaran penarikan produk obat bermerek dagang Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker. "Ya benar infonya seperti itu, BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Kamis (10/10).

Meski belum menyebarkan surat edaran penarikan obat, Enny mengaku kalau pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu. "Sedang kami awasi juga peredarannya. Jadi kami tidak langsung menyebarkan surat edaran melainkan terlebih dahulu mempelajari apa yang menjadi inti dari surat edaran tersebut," tambahnya.

Baca Juga

Enny mengemukakan akan menyebarkan surat edaran tersebut setelah mengkaji isinya terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan surat edaran itu pula diketahui jenis obat ranitidin yang perlu ditarik dari peredaran adalah ranitidin cairan injeksi dengan pemegang izin edar PT Phapros dan PT Indofarma.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut, obat tukak lambung dan tukak usus yang mengandung ranitidine atau ranitidin berbahaya jika dikonsumsi di atas ambang batas per hari. Menurut BPOM, ranitidine mengandung bahan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). NDMA bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidin awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA). Kedua lembaga itu telah mengeluarkan peringatan tentang temuan NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidin, obat yang digunakan dalam pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan usus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement