Jumat 11 Oct 2019 05:15 WIB

Pemprov Siapkan Insentif bagi Daerah yang Kurangi Sampah

Insentif dinilai Pemprov Jabar mampu untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang susun Pergub untuk atur regulasi terkait insentif
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang susun Pergub untuk atur regulasi terkait insentif

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan insentif bagi kota/kabupaten yang berhasil mengurangi produksi sampahnya. Hal tersebut salah satunya guna menekan besaran penumpukan sampah di TPA.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur regulasi tersebut.

AYO BACA : Pindah Ke Legok Nangka, Biaya Buang Sampah Cimahi Membengkak

"Kita sedang persiapkan Pergub untuk berikan insentif pada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya. (Insentif diberiikan) dalam bentuk dukungan dana," ungkap Emil, sapaan akrabnya ketika ditemui di Gedung Sate.

TPA Sarimukti, dia mengatakan, akan berakhir masa pakainya pada 2023. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan pengoperasian Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, dimana teknologi pengolahan sampah menjadi listrik akan diterapkan di sana guna menghilangkan penumpukan sampah.

AYO BACA : Setahun Oded-Yana: Komitmen Bangun Bandung Bebas Sampah

"Sarimukti ini akan berakhir 2023. Kalau Legok Nangka enggak pakai teknologi, tetap cuma cukup 4 tahun. Maka tidak ada pilihan lain manajemen pengelolaan sampahnya harus beralih," jelasnya.

TPPAS Legok Nangka ditargetkan akan memasuki proses lelang pada Desember 2019. Sementara, pengoperasiannya direncanakan akan dimulai pada 2023.

"Desember ini mulai lelang setelah kualifikasinya dimulai, setelah kota dan kabupaten yang menandatangani ini (persetujuan tipping fee TPPAS Legok Nangka) mengirimkan persetujan dengan DPRD-nya," jelasnya.

Adapun jumlah sampah yang dapat dibuang oleh masing-masing daerah ke TPPAS Legok Nangka, sesuai dengan Perpres 35 Tahun 2018 adalah 1.200-1.300 ton untuk Kota Bandung, 150-250 ton untuk Kota Cimahi, 300-345 ton untuk Kabupaten Bandung, 75-86 ton untuk Kabupaten Bandung Barat, 28-32 ton untuk Sumedang dan 100-115 ton untuk Garut.

"Total semua minimal 1.800-an ton dan maksimal 2.100-an ton, ini tidak termasuk sampah industri dan sampah medis karena tidak bisa dikelola di situ," jelasnya.

AYO BACA : Gaya Hidup 'Zero Waste' Tak Sekadar Sedotan Stainless

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement