REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Munarman diketahui tiba di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10) pukul 11.20 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.30 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," ujar pengacara Munarman, Samsul Bahri saat meninggalkan Gedung Subdit Resmob bersama Munarman, Rabu (9/10) malam.
Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian dugaan penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.
"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.
Sebelumnya, pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, mengatakan penyidik juga mencecar kliennya terkait dengan isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi. Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI. Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.