Kamis 10 Oct 2019 02:40 WIB

BPJS Kesehatan tak Mau Berandai-andai Soal Sanksi

BPJS Kesehatan belum menerapkan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku tidak mau berandai-andai mengenai jenis sanksi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terlambat membayar iuran tidak mendapatkan layanan publik. BPJS masih menunggu aturan terkait jenis sanksi yang akan diberikan para penunggak iuran.

"Kan sanksinya belum diterapkan. Jadi kami menunggu keputusan dulu, tidak mau berandai-andai," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/10).

Baca Juga

Iqbal juga bungkam ketika ditanya apakah sanksi ini bisa menekan peserta mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS. Ia menjelaskan, peserta mandiri yang aktif membayar iuran JKN-KIS baru 53,72 persen.

"Kami pakai data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018 bahwa peserta mandiri yang aktif membayar 53,72 persen," ujarnya.

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan, sanksi untuk penunggak iuran masih digodok. Pihaknya masih menunggu perkembangan.

"Mengenai sanksi masih digodok, tetapi kalau melihat video diskusi media FMB 9  “Tarif Iuran BPJS” di Youtube, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kalsum Komaryani mengatakan, pemerintah menyiapkan inpres yang isinya mendorong kelembagaan menertibkan peserta yang terlambat membayar iuran, khususnya peserta mandiri," ujar Iqbal ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/10).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan ikut diundang dalam penyiapan inpres ini. Pertemuan ini diakuinya sudah digelar beberapa kali dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenkes, dan Kemenkeu.

Kendati demikian, ia menyebutkan pihak yang berwenang menjawab sejauh mana kemajuan penyusunan inpres ini berada di tangan Kemenko PMK. Karena itu, pihaknya enggan berkomentar banyak mengenai isi rancangan inpres maupun target penandatanganannya oleh presiden Joko Widodo.

"Mengenai target tentu bukan kami yang bisa menjawab karena yang memimpin kan bukan kami. Itu Kemenko PMK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement