Rabu 09 Oct 2019 15:43 WIB

Anies Soroti Kasus Judi Kasino di Apartemen Robinson

Seharusnya Pergub tentang pengelolaan Rusun bisa cegah masalah sosial tersebut

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan aparat kepolisian terkait perjudian yang dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta, apartemen Robinson menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Anies seharusnya Peraturan Gubernur Nomor 132 tentang tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik bisa mencegah perjudian di apartemen.

"Iya, karena itulah penting pelaksanaan Pergub 132 Tahun 2018 karena dengan adanya pergub itu, maka warga penghuni apartemen pasti akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah-masalah sosial seperti ini, soal narkoba, soal-soal pelanggaran-pelanggaran seperti ini," kata Anies kepada wartawan di Balaikota, Rabu (9/10).

Menurut Anies, pentingnya regulasi pengawasan rumah susun yang tertuang dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 juga bisa menekan permasalahan sosial masyarakat bukan hanya judi terselubung, tapi juga termasuk soal narkoba dan lainnya sehingga harus ditingkatkan.

"Karena itu, pergub itu (juga) penting untuk dilaksanakan. Nanti kita akan dorong lebih jauh lagi," kata Anies.

Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sebuah kasino tersembunyi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad (6/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi yang akurat dari warga. Polda Metro Jaya telah menetapkan 91 tersangka dalam pengungkapan kasus kasino tersembunyi yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Para tersangka merupakan bagian dari 133 orang yang diamankan. Sementara itu, 42 orang sisanya telah ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Satu orang pejudi dilaporkan tewas akibat terjatuh dari lantai 29 Apartemen Robinson saat berusaha kabur dari penggerebekan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menyebut omzet kasino terselubung yang berada di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp 700 juta per hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement