Rabu 09 Oct 2019 14:44 WIB

Polisi Sebut Dosen AB Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden

Pelaku disebut ingin meledakkan bom di wilayah Jakarta Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB bersama kelompoknya berencana menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober. Pelaku disebut akan meledakkan bom di Jakarta Barat.

"Pelaku akan meledakkan sejumlah bom di wilayah Jakarta Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Suyudi mengatakan kelompok AB merencanakan menempatkan bahan peledak bom ikan di sepanjang Jalan Grogol hingga Roxy, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan AB dan tersangka lain, Suyudi mengungkapkan pelaku berusaha membuat kerusuhan untuk menurunkan Jokowi sebagai presiden.

Kelompok tersebut dikatakan Suyudi, melengserkan Presiden Jokowi melalui isu kebakaran hutan dan revisi Undang-Undang KPK. "Terakhir target utama mereka membatalkan pelantikan presiden," ungkap Suyudi.

Sebelumnya, AB, seorang dosen IPB ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB terkait dugaan kepemilikan bahan peledak.

AB diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada beberapa waktu lalu di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement