Rabu 09 Oct 2019 08:15 WIB

Mendagri: Pemda Bertanggungjawab Lestarikan Budaya

Pemerintah daerah agar mengalokasikan dana kemajuan kebudayaan di dalam APBD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Puspen Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah dituntut untuk ikut bertanggung jawab dalam memajukan budaya. Dalam kaitan ini, Mendagri berharap pemerintah daerah mengalokasikan dana kemajuan kebudayaan di dalam APBD.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (8/10). Mendagri mengingatkan tanggung jawab untuk melestarikan dan pemajuan warisan budaya tak benda bukan hanya amanat dari UUD 1945, tapi juga merupakan komitmen bersama sebagai warga dunia.

Baca Juga

“Apa yang telah kita lakukan bukan hanya amanat UUD 1945,  tetapi juga merupakan komitmen kita menjadi bagian warga dunia untuk ikut melestarikan, mengawetkan, apa yang telah ditinggalkan oleh leluhur kita,” katanya dalam siaran pers.

Ia juga menambahkan, dengan telah disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya maka bangsa ini telah memiliki landasan yang kuat tentang kebudayaan. “Saya berpesan dengan telah disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 maka tanggung jawab memajukan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga adalah tanggung jawab masing-masing daerah,” ujar Tjahjo.

Menurutnya, usaha memajukan budaya tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah. “Tetapi semua ini tidak akan ada artinya tanpa ada kerja sama dengan daerah. Alhamdulillah kita berhasil memperjuangkannya dengan adanya DAK (Dana Alokasi Khusus) kebudayaan, alokasi-alokasi dana untuk kebudayaan walaupun jumlahnya belum besar tapi mudah-mudahan dari waktu ke waktu nanti akan semakin besar. Saya mohon kepada daerah juga mengalokasikan untuk kemajuan kebudayaan di dalam APBD masing-masing,” katanya.

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk menetapkan warisan budaya di daerah masing-masing, selanjutnya kebudayaan itu dipatenkan sehingga tidak diklaim oleh negara lain.

"Jangan sampai nanti di kemudian hari ada budaya-budaya kita yang diambil oleh negara-negara lain. Seperti kuda lumping sudah diambil oleh negara lain, kemudian ada tari di Sumatera Barat diakui oleh negara lain, tari piring misalnya. Saya kira ini banyak hal-hal yang harus kita patenkan tidak hanya budayanya tapi juga kulinernya,” tutur Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement