Selasa 08 Oct 2019 21:01 WIB

DPR Belum Serahkan Naskah Perbaikan UU KPK

Ada kesalahan ketik atau typo pada Pasal 29 UU KPK hasil revisi DPR dan pemerintah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan, pihaknya belum menyerahkan hasil perbaikan terhadap naskah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi kepada pemerintah. Penyerahan naskah perbaikan itu akan dilakukan sebelum 17 Oktober. 

"Belum diserahkan, masih di badan legislasi (baleg) DPR. Akan diserahkan segera, dalam waktu dekat sebelum 17 Oktober, " ujar ujar Masinton kepada wartawan usai mengisi diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Baca Juga

Lebih lanjut Masinton mengungkapkan, kalau kesalahan ketik pada naskah UU KPK hasil revisi itu merupakan murni kesalahan teknis. Masinton juga menampik bahwa faktor terburu-buru menjadi penyebab salah ketik. 

"Itu murni teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam istilah) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun. Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg," jelasnya menegaskan. 

Sebagaimana diketahui, kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka).

Hanya saja, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.

'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' demikian bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement