Selasa 08 Oct 2019 20:50 WIB

PDIP Tetap Minta Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK

Menurut PDIP, langkah yang tepat yaitu legislative review dan judicial review UU KPK.

Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya menilai saat ini langkah yang paling tepat terkait polemik UU KPK yaitu menempuh jalur hukum melalui judicial review dan atau legislative review. Langkah itu menurut dia, lebih tepat dari pada Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"PDI Perjuangan menilai yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum yaitu judicial review melalui MK dan/atau legislative review melalui revisi kembali UU KPK," kata Hendrawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Dia menyarankan agar revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU itu dilakukan melalui judicial review atau legislatif review atau revisi kembali. Kedua langkah itu menurut dia sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat karena ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik.

"Yang paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini bukan dengan mengeluarkan Perppu KPK," ujarnya.

Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK pada awalnya KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu checks and balances maka dibuat Dewan Pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang. Dia mengatakan, dengan pembentukan Dewan Pengawas, KPK akan menggunakan sistem dua lapis atau two tiers, dan itu telah terbukti menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap belum ada percakapan terbaru dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana penerbitan Perppu KPK. Hal ini disampaikan JK, menyusul terus ada desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

JK justru berpendapat sebaiknya Perppu KPK jalan terakhir yang ditempuh pemerintah. "Itu (sudah) didiskusikan, didebatkan per hari cukup kan dengan debat-debat per hari itu. Tapi saya kira sangat penting, itu jalan terakhir lah perppu itu," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).

JK menilai, masih ada langkah konstitusional yang bisa ditempuh jika tidak setuju dengan UU KPK yang sudah disahkan pemerintah dan DPR. Yakni dengan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu juga, lanjut JK, pemerintah saat ini masih menunggu adanya pengajuan uji materi UU KPK.

"Masih ada  jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK, itu dulu pemerintah nunggu uji materi? Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun UU-nya belum berlaku," ujar JK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement