Selasa 08 Oct 2019 19:54 WIB

Bamsoet Berharap Pembahasan RKUHP Segera Dilanjutkan

"Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru," kata Bambang Soesatyo.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPR, Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap DPR RI dan pemerintah bisa segera membahas kembali RUU KUHP dengan memperhatikan semua kritik dan aspirasi dari masyarakat. Karena, menurutnya, bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru.

"Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk cooling down sehingga bisa sama-sama kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga

Bamsoet menjelaskan, jika dahulu dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, ke depan juga dirinya berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik. Dia berharap beberapa kalangan, seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lainnya untuk sama-sama membedah RUU KUHP, sehingga DPR RI dan pemerintah punya insight dari berbagai disiplin ilmu.

"Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan," terang Bamsoet.

Terkait penolakan UU KPK, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, bisa juga mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan. Namun jika ada gerakan rusuh, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum. Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Bamsoet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement