Selasa 08 Oct 2019 19:46 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pemburu Harimau di Bengkulu

Mereka diduga memburu dan menjual bagian tubuh harimau sumatera.

Harimau Sumatra (ilustrasi)
Foto: Antara/Maharani Zoo
Harimau Sumatra (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tim gabungan dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara bersama polisi hutan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menangkap tiga warga Dusun Raja Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Mereka diduga memburu dan menjual bagian tubuh harimau sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang merupakan satwa langka dilindungi.

“Ada tiga orang yang ditangkap, seorang merupakan pemburu atau eksekutor harimau dan dua orang diketahui penjual kulit harimau yang diburu itu,” kata Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumatera SelatanZainudin di Bengkulu, Selasa (8/10).

Baca Juga

Ia mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap petugas gabungan itu adalah AL (60), PR (23), dan AS (35). Kronologi penangkapan, kata dia, berawal dari informasi warga yang mencium bau bangkai di salah satu penginapan di Kecamatan Ketahun yang merupakan lokasi transaksi jual beli kulit harimau tersebut.

Awalnya petugas menangkap AL dan PR di penginapan Dadari lokasi transaksi jual beli kulit harimau tersebut. Dari penangkapan keduanya petugas mengembangkan kasus dan menangkap AS terduga pemburu harimau betina yang diperkirakan berusia dua tahun itu.

Kanit Tipiter Polres Bengkulu Utara Ipda Edy Hermano Purba mengatakan, selain selembar kulit harimau tanpa tulang belulang, petugas juga menyita satu unit senapan rakitan yang diduga digunakan membunuh harimau yang merupakan satwa terancam punah tersebut. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara,” katanya.

Ia menambahkan para tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara AS pemilik senjata berpotensi dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun namun masih didalami petugas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement