REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) menyatakan perlu ada peraturan menteri (permen) tentang wisata halal sebagai dasar pengembangan sektor ekonomi tersebut. "Sebetulnya Indonesia memiliki potensi yang cukup besar, tetapi sampai saat ini belum ada petunjuk teknis untuk pengembangan wisata halal," kata Wakil Ketua Asita Jawa Tengah Daryono di Solo, Selasa (8/10).
Ia mengatakan karena belum ada aturan tersebut, selama ini pelaku wisata hanya menggunakan panduan dari Global Muslim Travel Index dalam menjalankan wisata halal di dalam negeri. "Panduan ini sangat penting dalam melaksanakan wisata halal, karena berhubungan dengan standardisasi pelayanan dan fasilitas. Apa saja yang harus diperhatikan dan dipenuhi agar wisata ini sesuai konsep halal yang ditawarkan," katanya.
Ia mencontohkan salah satu yang perlu diperhatikan adalah perlu adanya masjid untuk destinasi halal. "Keberadaan masjid ini harus di lokasi strategis yang mudah dijangkau. Baik itu di hotel maupun di destinasi wisatanya," katanya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan pada wisata halal adalah pemisahan gender. Menurut dia, restoran atau tempat makan yang mengusung konsep wisata halal menekankan pemisahan tempat makan antara pria dan wanita.
"Selain itu tentunya konsep hotel syariah. Selama ini di beberapa kota sudah memiliki hotel syariah, termasuk di Solo," katanya.
Ia berharap keberadaan Permen nantinya bisa mengatur panduan tersebut. Dengan demikian, ada keseragaman pelaksanaan di setiap daerah.