REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap belum ada percakapan terbaru dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal ini disampaikan JK, menyusul terus ada desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
JK justru berpendapat sebaiknya Perppu KPK jalan terakhir yang ditempuh pemerintah. "Itu (sudah) didiskusikan, didebatkan per hari cukup kan dengan debat-debat per hari itu. Tapi saya kira sangat penting, itu jalan terakhir lah perppu itu," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).
JK menilai, masih ada langkah konstitusional yang bisa ditempuh jika tidak setuju dengan UU KPK yang sudah disahkan pemerintah dan DPR. Yakni dengan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu juga, lanjut JK, pemerintah saat ini masih menunggu adanya pengajuan uji materi UU KPK.
"Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK, itu dulu pemerintah nunggu uji materi? Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun UU-nya belum berlaku," ujar JK.
Sebelumnya, usai menemui tokoh-tokoh nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyampaikan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Hal itu juga sebagai upaya merespons aksi massa mahasiswa pada Kamis (26/9).
Namun, usulan perppu tersebut bertentangan dengan parpol pendukung Jokowi. Parpol koalisi mengklaim telah bersepakat dengan Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu UU KPK dalam waktu dekat.

Dukungan Perppu KPK