REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggrebek tempat perjudian yang berlokasi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Ahad (6/10). Polisi pun telah menetapkan 91 tersangka yang terdiri dari penyelenggara dan pemain judi.
"Ada 91 tersangka, itu 42 orang penyelenggara, dan pemainnya 49 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa (8/10).
Argo mengungkapkan, tempat perjudian berupa permainan Baccarat, Paikiu, Roulette, dan Tashio itu berada di lantai 29 dan lantai 30 Apartemen Robinson. Ia menyebut, di lantai 30 merupakan area VIP untuk pemain tertentu dengan nilai taruhan tertinggi.
Pada ruang VIP tersebut hanya terdapat empat meja yang didekor dengan warna merah. Berbeda dengan area di lantai 29 yang didekor dengan meja warna hijau dan memiliki lebih banyak area pertandingan. Kelompok judi yang menamakan diri dengan sebutan RBS29 ini memasang tarif taruhan minimal Rp 50 ribu, dan tidak ada batas maksimal.
Argo menuturkan, tempat perjudian ini baru beroperasi selama tiga hari. Sementara itu, pihak pengelola membutuhkan waktu dua bulan lamanya untuk mempersiapkan tempat perjudian itu. Ia mengatakan, dalam satu hari, tempat perjudian ini bisa mencapai keuntungan hingga ratusan juta Rupiah.
"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," ujar Argo.
Hingga kini, sambung dia, kepolisian masih mengejar tujuh tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tujuh orang itu berinisial YS, SN, FD, AY, HN, dan MR, selaku penyandang dana kelompok judi, serta HS sebagai penanggungjawab operasional.
"Mereka tidak ditemukan di sini (saat penggrebekan), mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," papar Argo.
Argo menambahkan, saat melakukan penggrebekan seorang pemain ditemukan meninggal dunia. Akibat nekat melompat dari lantai 29 karena diduga kaget melihat polisi mendatangi lokasi perjudian.
"Memang ada satu orang, mungkin ketakutan atau apa dia lari ke pintu belakang sana, kemudian lompat, jatuh ke bawah, kita temukan meninggal dunia," ucap Argo.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.