Selasa 08 Oct 2019 14:40 WIB

PKB Setuju UUD 1945 Diamendemen Secara Terbatas

Rekomendasi amendemen dalam bentuk Undang-undang atau melalui Ketetapan MPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Jazilul Fawaid
Foto: Antara/Reno Esnir
Jazilul Fawaid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, amendemen terbatas UUD 1945 penting dilakukan. Hal itu berdasarkan kajian yang mendalam oleh Badan Pengkajian MPR.

"Nah kebutuhan kepada GBHN itu kemarin rekomendasinya ada dua, pertama apakah dibentuk dalam UU saja atau melalui ketetapan MPR," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Selasa (8/10).

Baca Juga

Wakil ketua MPR itu mengatakan jika melalui UU, maka tidak dibutuhkan amandemen. Pemerintah, DPR atau DPD cukup menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN. Namun jika amendemen melalui ketetapan MPR maka harus menambah kewenangan, maka menurutnya hal itu harus terjadi amendemen terbatas.

"Kalau tidak terbatas saya yakin nanti semua masyarakat itu akan memasukkan keinginannya di dalam proses perubahan. Makanya dari sisi proses pimpinan MPR harus menyampaikan juga ke publik, sosialisasi, penting atau tidaknya amendemen terkait dengan GBHN, atau cukup melalui UU tentang GBHN," jelasnya.

Ia menilai amendemen terbatas UUD 1945 belum tepat dilakukan saat ini lantaran masih masa awal periode parlemen. Namun MPR tetap akan melihat situasi, kondisi, dan aspirasi dari masyarakat dan parpol yang ada.

"Kalau ternyata itu menimbulkan keguncangan pasti pemerintah, MPR, itu akan mempertimbangkan dari sisi waktu yang tepat," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan sampai mengubah masa jabatan presiden. Ameandemen terbatas UUD 1945 hanya terkait pentingnya pokok haluan negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement