REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan dari Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sebab, Munarman diduga meminta dan menyuruh salah satu tersangka penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng yang berinisial S untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penganiayaan Ninoy, yaitu Masjid al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Ya, nanti Pak Munarman akan dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Argo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Munarman sebagai saksi akan dilakukan pada Rabu (9/10) besok. "Agenda penyidik hari Rabu (pemanggilan Munarman)," ungkap Argo.
Sebelumnya, Argo menyebut, tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy. Kemudian ia menyerahkan salinan itu ke Munarman. "Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarman," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Sedangkan terkait status penahanan Bernard dan Fery, Argo mengaku mendapatkan informasi dari penyidik. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujar Argo.