CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Kawanan penculik perempuan untuk diperdagangkan beraksi di Cianjur. Modusnya selain dijual dijadikan pembantu, mereka juga diperkosa.
Nasib nahas ini menimpa sebut saja Mawar (17), gadis asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur. Dia diculik, diperkosa bergiliran oleh tiga laki-laki dewasa sebelum dijual ke Jakarta menjadi pembantu rumah tangga.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, menjelaskan, Al diculik dari rumah neneknya di Kecamatan Cibinong oleh pelaku berinisial JR (54 tahun). Korban lantas dibawa ke rumah pelaku di Gang Harapan dan disekap selama 4 hari, Rabu (2 /10) hingga Sabtu (5/10).
"Korban selama disekap diperkosa secara bergiliran oleh JR, AH (44 tahun), dan ED (masih DPO)," ucap Jaka kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/10).
Pada hari Sabtu, ucap Jaka, korban dibawa JR ke Jakarta untuk dimasukkan kerja sebagai pembantu rumah tangga, namun ditolak oleh calon majikannya karena dalam kondisi linglung.
AYO BACA : Polda Jabar: Wanita dalam Video Syur Hanya Korban
"Korban dikembalikan oleh majikannya, karena tidak bisa bekerja malah terlihat linglung. Kemudian korban dibawa kembali pulang ke rumah pelaku di Cianjur dan dipaksa melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak dan berhasil kabur," kata Jaka.
Saat kabur ke jalan, terang Jaka, korban bertemu dengan mobil patroli polisi dan mencegatnya. Korban pun dibawa ke Mapolsek Cianjur.
"Sesuai keterangan korban, kami kemudian mengejar para pelaku dan berhasil menciduk JR dan AH. Sementara ED masih dicari dan masuk DPO kami," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, dua unit sepeda motor milik pelaku, satu lembar STNK, dan dua unit HP milik pelaku.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.