Selasa 08 Oct 2019 01:34 WIB

Pemerintah Diminta Ikut Tangani Desa Tertinggal di Bogor

Kabupaten Bogor menyumbang angka tertinggi ke-2 dalam urusan desa tertinggal se-Jabar

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Gita Amanda
DPRD kabupaten Bogor
Foto: dprd.bogorkab.go.id
DPRD kabupaten Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta pemerintah pusat memberikan perhatian pada desa tertinggal di Kabupaten Bogor. Sehingga, desa tertinggal di Kabupaten Bogor dapat segera dientaskan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto menerangkan, Kabupaten Bogor menjadi penyangga Ibu Kota DKI Jakarta. Sudah sepantasnya, lanjut Rudy, pemerintah pusat juga ikut andil dalam mengentaskan desa tertinggal di Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"Yang malu bukan hanya Kabupaten Bogor, pemerintah pusat juga harus malu," ucap Rudy Kepada Republika.co.id, Senin (7/10).

Rudi mengaku merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Dia menyatakan akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengkonsentrasikan program pengentasan desa tertinggal.

Rudy menyebut akan memberikan usulan kepada Pemkab untuk mengentaskan desa tertinggal. Usulan tersebut akan disampaikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bogor 2020.

"Kita ingin lima tahun kedepan tidak ada desa (di Kabupaten Bogor) yang masuk desa tertinggal," kata politikus partai Gerindra itu.

Kabupaten Bogor menyumbang angka tertinggi ke-2 dalam urusan desa tertinggal se-Jawa Barat (Jabar). Sementara, jumlah tertinggi desa tertinggal se-Jabar ditempati oleh Kabupaten Garut.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Nomor 201 Tahun 2019, tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, Kabupaten Bogor memiliki total 45 desa tertinggal. Sedangkan, Kabupaten Garut memiliki 58 desa tertinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement