Senin 07 Oct 2019 19:17 WIB

Polres Jayawijaya Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

Tiga di antara tersangka diketahui sebagai anggota KNPB.

Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polres Jayawijaya saat ini menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Senin (23/9) lalu. Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang di antaranya dinyatakan DPO (daftar pencaharian orang) yaitu YA, P dan MH.

Sedangkan 10 orang tersangka yang saat ini DM (19 th), RW (18), HU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27) MT (27) dan SK (40 th). "Para tersangka itu dikenakan tiga pasal yaitu pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Kamal, Senin.

Baca Juga

Menurut Kamal, tiga di antara para tersangka ada yang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) termasuk tiga DPO. Ada indikasi kuat keterlibatan KNPB dalam insiden yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 76 orang luka-luka.

"Namun, untuk memastikan sejauh mana keterlibatan kelompok tersebut masih terus diselidiki penyidik dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Kamal.

Kamal mengakui, dari keterangan para saksi terungkap pelaku yang memprovokasi massa lebih dominan dilakukan orang di luar Wamena. Para provokator memprovokasi pemuda serta pelajar di Wamena untuk melakukan berbagai aksi seperti pembakaran dan pengrusakan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement