REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mencatat tiga instansi yang paling banyak dilaporkan warga Jateng. Ketiga instansi tersebut yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot), Kepolisian, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/ BPN).
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan laporan yang masuk ke Ombudsman dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. "Artinya sisi positifnya bahwa kesadaran masyarakat untuk menyampaikan laporan terus meningkat," jelasnya kepada wartawan seusai mengisi Bimbingan Teknis Mekanisme Komplain dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kompleks Balai Kota Solo, Senin (7/10).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman Jateng, ada tiga instansi yang paling banyak dilaporakan, yakni penyelenggaraan layanan publik oleh Pemkab/Pemkot karena paling banyak menyelenggarakan layanan publik seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Kedua, Kepolisian karena memang banyak unit pelayanan dari Polri misalnya tentang SIM maupun SKCK yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Kemudian, ketiga Kantor ATR/BPN karena ada beberapa kasus-kasus tanah atau agraria yang dilaporkan kepada Ombudsman, termasuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Proda.
Siti menyatakan, banyaknya laporan bukan berarti instansi tersebut buruk dan instansi yang tidak dilaporkan bukan berarti baik. Ombudsman melihat adanya laporan itu bentuk dari kesadaran masyarakat yang terlayani, dan ada yang tidak puas. Dia melihat hal itu positif, karena semakin banyak laporan maka semakin banyak interaksi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan publik.
"Untuk responsnya beragam. Saat ini yang paling cepat responsnya dari Kepolisian, kemudian dari kantor ATR/BPN. Untuk Pemkab/Pemkot masih kami bangun komunikasi tapi selalu ada respons," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini instansi penyelenggara layanan publik sudah punya kanal pengaduan tetapi hanya saja perlu dioptimalkan agar pengelolaan lebih baik. Ombudsman mendorong ada jangka waktu respons kepada masyarakat. Begitu ada laporan, harus ada respons.