Senin 07 Oct 2019 14:25 WIB

Sabu-Sabu yang Disita di Adisutjipto Senilai Rp 5 M

Sabu-sabu diselundupkan di koper pelaku.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nashih Nashrullah
General Manager Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu  Purnama dan Kabid Berantas BNN DIY, Sudaryoko (baju putih) merilis soal  penangkapan penumoang oembawa sabu-sabu di Bandara Internasional  Adisutjipto, Senin (7/10).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
General Manager Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama dan Kabid Berantas BNN DIY, Sudaryoko (baju putih) merilis soal penangkapan penumoang oembawa sabu-sabu di Bandara Internasional Adisutjipto, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Seorang penumpang yang membawa sabu-sabu berhasil diamankan di Bandara Internasional Adisutjipto. Pria asal Kalimantan Selatan dengan inisial FH tersebut membawa sabu-sabu sebesar 5.506,4 gram.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, mengatakan, tersangka membawa barang tersebut menggunakan koper. Terdapat delapan paket yang dibungkus menggunakan isolasi yang berisi sabu-sabu.

Baca Juga

"Masing-masing paket rata-rata sekitar 700 gram. Taksiran nilai (sabu-sabu) sebesar lima miliar rupiah," kata Pandu di Kantor Cabang Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10).

Pandu menjelaskan, pemilik sabu-sabu tersebut merupakan penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan Sriwijaya atau SJ 337 dari Lampung dan mendarat di Adisutjipto. Dari Adisutjipto, FH akan melanjutkan perjalanan menuju Ujung Pandang, Makassar, pada Ahad (29/9) lalu.

Namun, saat pemeriksaan pada pukul 19.44 WIB di Hold Baggage Screening (HBS) Konvensional Terminal B Adisutjipto, petugas operator X-Ray curiga terhadap tampilan koper tersangka. 

Kemudian, kata Pandu, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dengan tersangka. "Kalau pindah pesawat kan harus masuk X-Ray lagi. Dalam koper dicampur dengan barang pribadi. Setelah dicurigai, kita panggil pemilik untuk membongkar. Dan dia mengaku barang ini miliknya," kata Pandu.

Pandu mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto untuk melakukan pemeriksanaan lebih lanjut. 

Hal ini juga bentuk tindak lanjut dari penandatanganan LoCA mengenai penanganan pemeriksaaan prohibited items yang dibawa melalui bandara.

"Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY," katanya.

Dia mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Adisutjipto untuk mematuhi aturan yang berlaku. Yakni dengan tidak membawa barang-barang yang melanggar hukum.

"Kepada masyarakat supaya ini menjadi pembelajaran bersama. Di bandara ini, petugas selalu siaga dan meyakinkan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari bandara baik pengiriman barang terlarang maupun membahayakan penerbangan," ujarnya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement