REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Farida dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Direktur Operasional Perum Perindo Farida Mokodompit untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi. Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut. Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.