Ahad 06 Oct 2019 10:39 WIB

Jalur Pelayaran Kapal Pesiar ke Pulau Komodo akan Ditata

Penataan itu bagian dari rencana menjadikan Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi.

Komodo berada di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Republika/Prayogi
Komodo berada di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Nusa Tenggara Timur bersama pemerintah pusat akan melakukan penataan terhadap jalur pelayaran kapal pesiar yang berkunjung ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penataan itu bagian dari rencana pemerintah NTT untuk menjadikan Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Jelamu  mengatakan hal ini terkait langkah-langkah strategis Pemerintah NTT terhadap penataan Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi. Ia mengatakan penataan jalur pelayaran kapal pesiar wisatawan yang berkunjung ke wilayah ujung barat Pulau Flores, merupakan gagasan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat guna meningkatkan pendapatan asli daerah maupun pemasukan negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga

Dia mengatakan setiap minggu terdapat tiga hingga empat kapal pesiar yang masuk ke Pulau Komodo dengan kapasitas 1.500 hingga 2.000 orang wisatawan. Marius Jelamu mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan pemerintah NTT bahwa sekitar 51 persen pendapatan kehadiran kapal-kapal wisatawan ke Pulau Komodo masuk ke operator kapal.

"Keuntungan yang diperoleh masyarakat hanya 1 persen dan restoran serta hotel hanya 3 persen, sehingga kedepan akan ditertibkan agar pemasukan dari kunjungan kapal pesiar ke Pulau Komodo benar-benar signifikan untuk meningkatkan PAD serta pendapatan negara," tegas Marius Jelamu.

Marius Jelamu menjelaskan kapal pesiar sebelum ke Pulau Komodo akan diwajibkan menyingahi Labuan Bajo. "Apabila kapal masuk tanpa melalui Labuan Bajo maka akan dikenakan tarif khusus sehingga ada pemasukan untuk daerah," tegas Marius Jelamu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement