Jumat 04 Oct 2019 21:19 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Tetap Proses Kasus Veronica Koman

"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Luki.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meninjau personel pengamanan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meninjau personel pengamanan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan menegaskan, bahwa pengusutan kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dengan tersangka Veronica Koman tetap berjalan. Diketahui, Koman saat ini tidak lagi berada di Indonesia.

"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (4/10).

Baca Juga

Polda Jatim, kata dia, telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019. Selain itu, Kapolda Jatim juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Red notice, lanjut dia, nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Namun, hingga saat ini jenderal polisi bintang dua tersebut belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019. Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Veronica Koman menyebutkan, dirinya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepadanya. Menurut pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu, kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan berlebihan dalam mengkriminalisasinya, baik dalam cara maupun melebih-lebihkan fakta yang ada.

"Pemerintah pusat beserta aparaturnya tampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini. Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement