Jumat 04 Oct 2019 15:22 WIB

Soal Perppu KPK, Moeldoko: Bak Buah Simalakama

Moeldoko mengaku keputusan soal Perppu KPK ini tak akan puaskan semua pihak.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/WAHYU PUTRO
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, posisi pemerintah dalam pertimbangan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) seperti dihadapkan kepada "buah simalakama". Pemerintah pun hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perppu ataukah tidak. 

"Karena keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi, memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," kata Moeldoko di halaman Gedung Bina Graha, Jakarta pada Jumat (4/10).

Baca Juga

Moeldoko mengatakan, pemerintah juga menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga partai.

Sejumlah mahasiswa telah menemui Moeldoko pada Kamis (4/10), untuk melakukan diskusi mengenai tuntutan dalam unjuk rasa yang telah dilakukan, beberapa terkait Perpu UU KPK dan RUU KUHP. "Itulah Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, mahasiswa juga harus memikirkan pertimbangan yang lebih luas dalam perspektif kenegaraan. "Semua harus dipikirkan, semua harus didengarkan. Semua warga negara juga bijak dalam menyikapi semua keputusan," tambah mantan panglima TNI itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menilai, partai-partai pendukung Presiden Jokowi sepakat belum akan menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan uji materi terhadap UU KPK.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, perppu pembatalan UU KPK bukan satu-satunya opsi bagi perbaikan undang-undang antirasuah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement