JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, pada Jumat (4/10). Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
AYO BACA : Pengacara Iwa Bantah Kliennya Pegang Kebijakan RDTR Meikarta
Dua saksi itu yakni mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jawa Barat Deni Juanda Puradimaja dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution.
Untuk diketahui, Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
AYO BACA : Rumah Iwa Karniwa di Cimahi Digeledah Petugas KPK
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7/2019), KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Untuk Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.
AYO BACA : Daud Achmad Ditunjuk Jadi Plh Sekda Jabar