Sabtu 05 Oct 2019 04:14 WIB

Pernyataan Aliansi BEM Jabar tak Mewakili Mahasiswa Bandung

Perwakilan BEM mempertanyakan kemunculan aliansi yang tak mewakili mahasiswa

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Perwakilan BEM se-Bandung Raya, Sulton Arif Mauludi mengatakan pernyataan sikap yang dikeluarkan BEM Jawa Barat terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK tidak mewakili suara para mahasiswa di universitas-universitas di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Perwakilan BEM se-Bandung Raya, Sulton Arif Mauludi mengatakan pernyataan sikap yang dikeluarkan BEM Jawa Barat terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK tidak mewakili suara para mahasiswa di universitas-universitas di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perwakilan BEM se-Bandung Raya, Sulton Arif Mauludi mengatakan pernyataan sikap yang dikeluarkan BEM Jawa Barat terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK tidak mewakili suara para mahasiswa di universitas-universitas di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

Diayang juga merupakan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) tersebut turut mempertanyakan kemunculan aliansi tersebut yang dinilai tidak representatif terhadap gerakan mahasiswa yang selama ini telah ada.

"Itu sama sekali tidak mewakili universitas-universitas yang ada di Jabar, khususnya Kota Bandung. Mereka tidak pakai jas almamater kampus terkait, mungkin ada oknum yang memanfaatkan gerakan ini sehingga menimbulkan polemik baru di kalangan masyarakat dan mahasiswa," ungkapnya ketika dihubungi Ayobandung.com, Kamis (3/10/2019) malam.

Sikap yang dikeluarkan aliansi tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan sikap yang selama dua minggu belakangan ini disuarakan oleh para mahasiswa. Sikap itu yakni mendesak Perppu KPK untuk segera diterbitkan guna mencegah potensi pelemahan peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya juga sempat kaget ada yang mengatasnamakan Aliansi BEM se-Jabar, narasi yang mereka bangun dalam konferensi pers tersebut, yaitu menolak Perppu (KPK) yang akan dikeluarkan presiden, kan kontradiktif," jelasnya.

Untuk itu, Sulton yang mewakili Aliansi BEM se-Bandung Raya mengatakan mengecam keras konferensi pers yang diselenggarakan Aliansi BEM Jabar tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan asal-usul aliansi yang dianggap terbentuk tanpa sepengetahuan pihak-pihak kampus yang terlibat.

"Kami Aliansi BEM se-Bandung Raya mengecam keras terkait konferensi pers yang mengatasnamakan BEM se-Jawa Barat tersebut. Itu dipertanyakan dari mana asal usulnya, apakah ada konsolidasi terlebih dahulu atau seperti apa. Koordinator dan inisiasi dari mana, kami belum mengetahui," jelasnya.

AYO BACA : Guru Besar FH Unpad: Jangan Jerumuskan Presiden dengan Terbitkan Perppu KPK

"Di sana ada keterwakilan dari pihak kampus-kampus tertentu, di mana kampus-kampus tersebut termasuk pihak Pers Mahasiswa-nya pun tidak mengetahui ada konpers yang mengatasnamakan Aliansi BEM Jawa Barat," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang turut serta dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Bandung,  Alaudin Adzadsyah menilai sikap tersebut tidak mewakili opini yang beredar di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

"Karena keinginan masyarakat adalah UU KPK ini segera diganti dengan Perppu, karena UU KPK jelas berpotensi melemahkan KPK. Saya kira Aliansi BEM Jabar tidak mewakili kepentingan rakyat," ungkapnya pada Ayobandung.com melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, pada Senin (30/9/2019), kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi BEM Jawa Barat menggelar konferensi pers di Teras Sunda Cibiru, Jln. AH.Nasution, Kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut, aliansi itu menyatakan sikapnya terkait desakkan penerbitan Perppu KPK yang belakangan ramai disuarakan mahasiswa dalam gelombang aksi di sejumlah daerah.

Kelompok mahasiswa tersebut secara umum menolak penerbitan Perppu KPK. Mereka menilai, Indonesia belum berada dalam situasi kekosongan hukum yang mendesak sehingga presiden dianggap belum perlu mengeluarkan peraturan tersebut.

AYO BACA : BEM Jawa Barat: Belum Saatnya Pemerintah Terbitkan Perppu UU KPK

"Kami menolak Perppu yang diterbitkan oleh Presiden, karena peraturan tersebut dikeluarkan jika ada yang penting atau menjadi prioritas," ungkap Ketua Aliansi BEM Jabar, Dede Robi Nuralam.

"Jika putusan revisi UU KPK dibatalkan, dan ada penolakan. Sebaiknya menempuh jalur hukum. Kami juga menolak intervensi gerakan yang tidak sesuai fokus aksi kemahasiswaan,” lanjutnya sebagaimana yang telah dimuat dalam berita "BEM Jawa Barat: Belum Saatnya Pemerintah Terbitkan Perppu UU KPK" yang dimuat Ayobandung.com, Senin (30/9/2019).

Kapan Perppu Dapat Dikeluarkan?

Aturan untuk pemerintah mengeluarkan perppu disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Ukuran objektif kegentingan yang dimaksud, diterjemahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan MK tersebut, disebutkan ada tiga syarat yang dapat melabeli suatu keadaan sebagai “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan perppu, yakni :  (1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan (3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, saat ini Presiden RI, Joko Widodo sudah dapat mengeluarkan Perppu KPK apabila menilai situasi telah genting. "Opsi kalau memang terpaksa presiden membuat Perppu. Tentunya berdasarkan kegentingan situasi," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis,  (26/9/2019) sebagaimana dikutip Republika.co.id.

"Kalau memang terpaksa pilihannya Perppu ya bisa saja, kalau menurut pandangan presiden dalam situasi seperti sekarang ini genting, ya keluarkan Perppu," lanjutnya.

AYO BACA : HMI Jabar Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perppu KPK

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement