Kamis 03 Oct 2019 23:37 WIB

Bandung Negosiasi Pengurangan Tipping Fee TPPAS Legok Nangka

Pmkot Bandung harus bayar 70 persen untuk pembuangan sampah ke TPPAS Legok Nangka.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Sampah
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Sampah

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegosiasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengenai tipping fee di TPPAS Legok Nangka. Pemkot Bandung ingin ada pengurangan tipping fee yang sebelumnya diproyeksikan saat rapat dengan Pemprov Jawa Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dalam pembahasan tipping fee beberapa waktu lalu diproyeksikan Pemprov memberikan subsidi tipping fee sebesar 30 persen. Artinya Pemkot Bandung harus membayar 70 persen untuk pembuangan sampahnya ke TPPAS Legok Nangka.

Baca Juga

“Kita sedang memanfaatkan ruang negosiasi supaya bisa turun lagi,” kata Ema kepada Republika.co.id, Kamis (3/10).

Ema menuturkan upaya negosiasi ini agar biaya pengangkutan sampah ke TPPAS Legok Nangka yang harus ditanggung APBD Kota Bandung bisa lebih ditekan. Sebab pemkot juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ia menyebutkan besaran tipping fee yang dibahas saat ini yakni Rp 386 ribu per ton. Dengan target sampah yang diangkut sekitar 1.200 ton perharinta maka Pemkot Bandung harus menanggung biaya sebesar 70 persen.

“Kalau satu bulan sekitar Rp 10 miliar, maka dalam satu tahun Pemkot Bandung harus menyiapkan anggaran Rp 120 miliar,” ucap dia.

Menurutnya, anggaran tersebut cukup besar jika harus ditanggung melalui APBD Kota Bandung. Sebab Pemkot juga harus mengalokasikan anggaran untuk biaya penyapuan dan pengangkutan seiring dialihkannya kewenangan pengelolan sampah dari BUMD PD Kebersihan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota.

Ia berharap ada pengurangan tipping fee yang harus ditanggung Pemkot Bandung, salah satunya dengan meminta subsidi dari Pemprov Jawa Barat ditambah. Kalau memungkinkan biaya tipping fee yang ditanggung Pemkota Bandung dan Pemprov Jawa Barat bisa 50:50 perbandingannya.

“Inginnya seperti itu (50:50) apalagi kalau bisa turun lagi. Pertemuannya minggu depan akan kita negosisasikan,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui besaran kemampuan anggaran untuk membayar tipping fee nantinya. Anggaran tersebut masih dikaji untuk nantinya mulai diterapkan pembuangan sampah ke TPPAS Legok Nangka pada 2023 mendatang.

Pada 2023 rencananya sejumlah daerah di Bandung Raya akan memanfaatkan TPPAS Legok Nangka sebagai tempat pembuangan akhir sampah. Hal ini seiring habisnya operasional TPA Sarimukti. TPPAS Legok Nangka tidak hanya diproyeksikan sebagai tempat pembuangan akhir, tapi juga difungsikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement