Jumat 04 Oct 2019 05:00 WIB

Dirugikan Oleh Kabut Asap, Warga Bisa Lapor ke Komnas HAM

Menurut Komnas HAM, warga yang dirugikan oleh kabut asap hak asasinya terlanggar.

Pengendara melintas di jalan protokol Kota Jambi yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pengendara melintas di jalan protokol Kota Jambi yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Rabu (2/10/2019) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyatakan bahwa kerusakan lingkungan dan dampaknya, seperti kabut asap dan polusi udara, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada Komnas HAM.

"Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM dan selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya. Tidak hanya itu, pencemaran lingkungan lain juga bisa," ungkap Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan dalam diskusi publik mengenai pencemaran lingkungan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Pengerusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran HAM, menurut Esrom, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu mengatakan, masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik.

Esrom mengambil contoh bahwa kebanyakan masyarakat pada umumnya menganggap pelanggaran HAM terjadi jika ada kebebasan berpendapat dikekang dan ketika muncul kekerasan fisik terhadap mahasiswa atau aktivis. Padahal, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya.

Oleh karena itu, menurut Esrom, masyarakat harus awas bila haknya dilanggar. Apalagi, jika terbukti merugikan secara nyata seperti kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia baru-baru ini.

Esrom menjelaskan, keski berbeda penyebab, kabut asap termasuk juga dalam kategori polusi udara yang berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat yang menghirupnya, terutama terhadap kaum rentan seperti anak-anak. Untuk mencegah hal itu terjadi perlu dilakukan berbagai langkah nyata untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kata dia.

"Jangan kita terima teknologi usang yang murah tapi emisinya tinggi. Selain itu, harus diadakan promosi teknologi bersih dan mitigasi kontrol di industri atau sistemnya. Kalau diterapkan semua, selesai itu bahan," ujar Esrom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement