Kamis 03 Oct 2019 19:08 WIB

Klaim Paloh Jokowi Bisa Dimakzulkan yang Dinilai Menyesatkan

Narasi pemakzulan akibat Perppu KPK dinilai sebagai upaya menakut-nakuti Jokowi.

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri, Antara

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta partai politik (parpol) koalisi pendukung pemerintah disebut telah bersepakat untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK dalam waktu dekat ini. Kesepakatan itu diungkap Ketua Umum Nasdem Surya Paloh usai pertemuan pimpinan parpol dengan Jokowi di Istana Bogor, pada Senin (30/9).

"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu (2/10).

Menurut Paloh, UU KPK yang baru sudah masuk pada tahap pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran digugat oleh mahasiswa. Sehingga, menurut dia, pemerintah akan melihat dulu bagaimana proses uji materi di MK atas revisi UU KPK itu.

Perppu KPK bisa dibilang menjadi harapan terakhir bagi pihak yang menolak perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Jokowi pun sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa dirinya mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK menyusul gelombang demonstrasi besar mahasiswa dan pelajar sepekan terakhir.

Namun, merujuk dari apa yang disampaikan Paloh, penerbitan Perppu KPK sepertinya tidak akan terealisasi. Paloh bahkan mengatakan, Jokowi bisa mengalami pemakzulan atau impeachment bila memaksakan diri menerbitkan Perppu KPK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta seluruh pihak menghindari spekulasi terkait penerbitan Perppu KPK. Ia meminta seluruh pihak agar menunggu pengumuman resmi dari Presiden terkait hal ini.

"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).

Lebih lanjut, Pratikno juga menyebut revisi Undang-Undang KPK sudah dikirim ke Istana oleh DPR. Namun, menurut dia, masih ada kesalahan penulisan atau typo dari revisi UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," ucapnya.

Istana pun mengembalikan revisi UU KPK ke DPR untuk diperbaiki. Sehingga tak menimbulkan salah interpretasi. "Ya typo- typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," tambahnya.

Adapun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menolak berkomentar mengenai kemungkinan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu UU KPK. "Aku enggak ngerti konteksnya, nggak ngikutin konteksnya, jangan-jangan, Aku nggak ngerti konteksnya," kata Moeldoko saat ditanya mengenai pernyataan Surya Paloh tersebut.

Bisakah Presiden dimakzulkan?

Pernyataan Paloh soal potensi pemakzulan Presiden jika menerbitkan Perppu KPK pun menimbulkan pertanyaan. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, pernyataan Paloh tersebut tidak benar sama sekali.

Bivitri menjelaskan, Perppu tetap bisa dikeluarkan meskipun suatu undang-undang sedang diuji materi di MK. "Tidak benar, jadi kalau dicari di semua undang-undang juga, itu tidak ada peraturan seperti itu. Artinya kalau sudah diproses di MK itu tidak ada pengaruhnya misal mau keluar Perppu ya bisa," ujar Bivitri saat dihubungi Republika, Kamis (3/10).

Menurut Bivitri, MK merupakan cabang kekuasaan negara di bidang yudikatif. Sementara, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perppu merupakan kewenangan Presiden, atau menjadi ranah eksekutif.

"Jadi bukan berarti Presiden harus menunggu MK," ujar Bivitri.

Ucapan Paloh soal ancaman pemakzulan bila Jokowi mengeluarkan Perppu pun dinilai menyesatkan. Pasalnya, berdasarkan Hukum Tata Negara yang dianut Indonesia setelah amandemen terakhir UUD 1945 pada 2002, Perppu tidak bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.

"Jadi tidak seperti dulu Pak Gus Dur dijatuhkan MPR, itu karena sebelum amandemen, presiden kita dipilih oleh MPR dan kemudian bisa dijatuhkan MPR juga," jelas Bivitri.

Semenjak amandemen, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Salah satu ciri penting sistem presidensial, berdasarkan Pasal 7a UUD 1945 adalah presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara.

Dengan alasan hukum  yang terukur, parlemen baru bisa mengajukan permohonan pemakzulan presiden ke MK. Setelah MK menyatakan presiden melanggar hukum, barulah seorang presiden bisa dimakzulkan.

"Dia ingin menarasikan supaya menimbulkan kesan bahwa Perppu seolah jebakan, seolah Jokowi bisa diturunkan gara-gara Perppu. Sebetulnya tidak seperti itu," kata Bivitri.

Bivitri menegaskan, penerbitan Perppu merupakan kebijakan konstitusional, yang termuat dalam Pasal 22 UUD 1945. Jokowi sendiri sudah mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Ormas dan Perppu soal Kebiri. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan mengeluarkan 20 Perppu

"Dulu Perppu Ormas tidak ada yang gaduh, sekarang saja ini UU KPK tiba tiba-tiba langsung kebakaran jenggot semua," ujar Bivitri.

Bivitri kembali menegaskan, presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu KPK. Bila ada narasi yang mengatakan Perppu adalah kebijakan inkonstitusional, menurutnya, maka narasi tersebut adalah penyesatan.

"Menurut saya, pemakzulan itu cenderung seperti ingin menakut-nakuti Pak Jokowi dan para pendukungnya," kata Bivitri menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement