Kamis 03 Oct 2019 18:20 WIB

KPU Tegaskan Pelantikan Presiden Tetap 20 Oktober

Masa jabatan presiden fix term lima tahun sesuai dengan UUD 1945.

Rep: Mimi Sartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019-2024 tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2019. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pelantikan tak diubah meski pelantikan jatuh pada hari libur nasional atau Ahad (20/10).

"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, masa jabatan Presiden itu waktunya tertentu (fix term) lima tahun sesuai UUD 1945. Kemudian sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) Langsung pertama tahun 2004 pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2004.

"Sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober," kata dia.

Sehingga, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu terkini menyesuaikan tahun sebelumnya.  Pernyataan KPU merespons munculnya wacana yang menyebut ada pihak meminta pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimajukan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement