Kamis 03 Oct 2019 16:28 WIB

PT INTI Prihatin Dirutnya Ditangkap KPK

KPK menetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka.

Rep: Dedy Darmawan/ Red: Muhammad Hafil
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menyatakan keprihatinan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara. Darman ditangkap karena dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap antar BUMN.

"PT INTI menyatakan keprihatinan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Saudara Darman Mappangara," kata Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pandit Andika Wicaksono dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).

Baca Juga

Ia menyatakan, dalam proses hukum yang berlaku, perusahaan berjanji bakal kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. Perseroan mempercayakan sepenuhnya kepada KPK akan menjalankan tugas kewenangan pemberantasan korupsi sesuai dengan aturan penegakkan hukum.

Menurut Pandit, penangkapan atas Darman Mappangara sementara ini belum berpengaruh pada operasional perusahaan. "Penetapan tersangka tidak menganggu operasional dalam menjalankan agenda strategis yang sudah ditetapkan," kata dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka lantaran dituduh menerima suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) 2019 garapan BUMN lain, yakni PT Angkasa Pura (AP) Propertindo. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/10).

Febri menerangkan, penetapan Darman sebagai tersangka, adalah lanjutan penyidikan dari operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan Angkara Pura (AP) II Andra Agussalam (AYA), dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW), pada 31 Juli dan 1 Agustus 2019.

Febri menerangkan, penangkapan Andra dan Taswin, berawal dari tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta. Kala itu, empat orang yang diciduk, dan empat orang lainnya KPK minta untuk memenuhi panggilan KPK.

KPK menemukan uang senilai 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut, disebut sebagai pemberian Taswin kepada Andra. Dalam penyidikan lanjutan, kata Febri, KPK meyakini suap tersebut melibatkan Darman.

“DMP selaku direktur utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberikan suap kepada AYA,” kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement