Kamis 03 Oct 2019 09:40 WIB

Empat Ekor Gajah Sumatra Dipinjam Australia

Sebelum dikirim ke Australia, gajah-gajah tersebut telah dikarantina sejak tahun lalu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pawang (mahout) melatih dan merawat gajah sumatra (elephant sumatranus) jinak di Conservation Response Unit (CRU) Trumon, Aceh Selatan, Aceh, Senin (15/4/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pawang (mahout) melatih dan merawat gajah sumatra (elephant sumatranus) jinak di Conservation Response Unit (CRU) Trumon, Aceh Selatan, Aceh, Senin (15/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melepaskan empat ekor Gajah Sumatera yang bernama Megawati, Raflesia, Widya, dan Christina ke Australia untuk program breeding loan atau peminjaman. Keempat Gajah Sumatera tersebut merupakan kolekasi PT Taman Safari Indonesia (TSI) Prigen, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan, sebelum dikirim ke Australia, gajah-gajah tersebut telah dikarantina sejak November 2018 di Instalasi Karantina Hewan (IKH) PT. TSI. Pada masa karantina, pihak karantina dari kedua negara, rutin melakukan pengamatan dan pemeriksaan secara bersama-sama.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya parasit baik ektoparasit maupun endoparasit, TBC, Surra, dan Haemorrhagic Septicemia,” kata Musyaffak melalui siaran persnya, Rabu (2/10).

Musyaffak menjelaskan, berdasarkan hasil karantina kurang lebih satu tahun, keempat gajah tersebut dinyatakan sehat dan aman untuk dilalulintaskan. Sehingga sertifikat kesehatan dapat diterbitkan dan gajah dapat diterbangkan ke Australia melalui Bandara Internasional Juanda – Sidoarjo.

"Selama perjalanan ke Australia, gajah-gajah tersebut ditemani oleh dua keeper dari Taman Safari Indonesia dan Dokter hewan Australia Zoo serta Manager operasional Australia Zoo," ujar Musyaffak.

Musyaffak menjelaskan, breeding loan atau peminjaman satwa dilindungi dari suatu negara saat ini sudah lazim dilakukan. Dipinjam artinya selama jangka waktu tertentu, satwa tersebut dipinjam sampai dapat bereproduksi di negara peminjam. Anak hasil reproduksi akan diserahkan ke negara asalnya.

Peminjaman tersebut, kata dia, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.83/menhut-ii/2014 tentang  Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakan. Dalam pasal 2 dinyatakan, peminjaman jenis satwa liar kepada lembaga konservasi luar negeri untuk berbagai kepentingan.

"Yaitu pengembangbiakan pelestarian dan pengembangbiakan non-komersial, dan atau perbaikan genetik atau penambahan darah baru (fresh blood) bagi satwa sejenis yang menjadi koleksi lembaga konservasi luar negeri," kata Musyaffak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement