Kamis 03 Oct 2019 00:07 WIB

KPU Toleransi Tenggat Penandatanganan NPHD Hingga Oktober

KPU berkoordinasi dengan Kemendagri mencari solusi daerah yang belum teken NPHD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, baru 178 daerah yang telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Dengan demikian, KPU menoleransi penandatanganan NPHD hingga akhir Oktober dari tenggat sebelumnya yang jatuh pada Selasa (1/10) kemarin.

"Bukan ditambah kita kan mencoba untuk melakukan keseragaman satu hari, mungkin nanti kita coba toleransi lah dalam bulan Oktober ini semoga bisa muncul penandatanganan NPHD-NPHD lain," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung KPU, Rabu (2/10).

Ia juga mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi mencari solusi bagi daerah yang belum menandatangani NPHD. Ilham menyebutkan, Kemendagri akan mengundang seluruh KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah masing-masing yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Ilham menuturkan, pertemuan itu direncanakan akan terjadi pada Senin (7/10). Tujuan pertemuan itu diharapkan setiap lembaga dan pemerintah daerah dapat bertukar informasi terutama bagi daerah yang bisa melakukan penandatanganan NPHD sesuai jadwal yang ditentukan.

Sehingga, lanjut Ilham, pertemuan itu dapat mencari solusi bagi daerah yang belum menandatangani NPHD dapat mengetahui upaya daerah yang sudah menandatangani NPHD. Ia mengaku telah mendapatkan identifikasi persoalan atas keterlambatan penandatanganan NPHD.

"Tadi pertemuan dengan Kemendagri kita mencari apa sebetulnya persoalan-persoalan yang muncul kenapa NPHD ini tertunda misalnya saja ada harga satuan yang belum sama," jelas Ilham.

Kemudian, kata dia, pemahaman terhadap pemerintah daerah tidak punya uang untuk mendanai pilkada tetapi Kemendagri membantah itu. Menurut Ilham, Kemendagri menegaskan hal itu tidak benar karena setiap pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran pilkada tersebut.

"Artinya bagaimana kemudian besarannya disesuaikan ya. Senin depan itu akan kita lakukan jadi nanti langsung kemudian hasil pertemuan-pertemuan tersebut dibuat kesepakatannya kemudian diparaf harus segera diselesaikan," tutur Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement