REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 64 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah disegel. Dalam pelaksanaannya, 20 puluh perusahaan tersebut merupakan milik asing.
"20 perusahaan tersebut milik Singapura dan Malaysia," ujar Plt Setjen Penegak Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo kepada Republika di BNPB, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut dia, dari jumlah perusahaan tersebut, perkara untuk lima perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Untuk perkara perdata, Jasmin menegaskan, sudah ada sembilan perusahaan divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 15 triliun.
"Dan enam perusahaan lainnya masih dalam proses eksekusi di pengadilan. Dalam penegakan hukum perdata, akan kita tangani," kata dia.
Ditanya terkait perizinan ke depannya, ia mengatakan, harus ada peran serta dari pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkot/pemkab. Oleh karena itu dia mendorong agar ada sanksi administratif yang diberikan oleh gubernur, bupati hingga wali kota kepada perusahaan terlibat karhutla.
"Jadi harus menempatkan pengawas lingkungan hidup juga. Dan jangan ada pelemahan lagi," kata dia. Menurut Jasmin, sebanyak 99 persen kebakaran hutan merupakan ulah dari manusia, meskipun ada multiaktor juga seperti korporasi.