Rabu 02 Oct 2019 20:46 WIB

KPU Belum Tentukan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

KPU masih melakukan sejumlah diskusi untuk menyusun regulasi penerapan e-rekap.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan rekapitulasi elektronik atau e-rekapitulasi (e-rekap) akan diterapkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Sebab, KPU masih melakukan sejumlah diskusi untuk menyusun regulasi, model, dan cara praktik penerapan e-rekap pada pilkada.

"Target kita mungkin bulan Februari atau Maret (2020) kita harus sudah bisa menyimpulkan ini akan diimplementasikan atau tidak karena ini akan menyangkut banyak hal," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam forum grup diskusi (FGD) di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Baca Juga

Ia berharap, FGD yang membahas implementasi e-rekapitulasi di negara lain bisa memberikan catatan penting sehingga e-rekap siap diimplementasikan juga di Indonesia. KPU pun menargetkan akhir 2019 perangkat e-rekap, regulasi, dan modelnya telah disiapkan.

Untuk itu, pelatihan atau simulasi untuk penerapan e-rekap bisa dilaksanakan pada Januari atau Februari 2020. Arief mengatakan, dari hasil simulasi itu kemudian diputuskan apakah e-rekap bisa diterapkan pada Pilkada 2020 atau tidak.

Ia melanjutkan, jika memang hasilnya bisa diimplementasikan pada Pilkada 2020. Lalu KPU juga akan merancang apakah e-rekap bisa diterapkan di semua provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, hanya sebagian daerah, atau pola lainnya.

"Saya pikir timeline itu juga harus jelas untuk memastikan kita mau terapkan di 2020 di seluruh tempat, di sebagian tempat, atau bagaimana, jadi ini menyangkut kesiapan banyak hal dan banyak pihak," jelas Arief.

Arief menuturkan, berkaca pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 publik banyak mengakses sistem informasi data pemilih (sidalih) dan sistem data hasil penghitungan suara (situng) milik KPU. Dengan demikian, menurut dia, tren tersebut menunjukkan masyarakat siap untuk menggunakan teknologi rekapitulasi elektronik. 

KPU berencana akan menerapkan e-rekap pada Pilkada 2020 sebagai masa transisi sebelum diimplementasikan pada Pemilu 2024 nanti. Arief juga mengatakan, sejumlah pihak juga mendorong KPU untuk mengimplementasikan e-rekap pada pemilihan di Indonesia. 

"Kita mempersiapkan dengan serius mudah-mudahan bisa ketemu polanya kita mau menggunakan elektronik rekapitulasi dengan metode dan cara seperti apa," tutur Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement