REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan mengusulkan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 kepada jajaran anggota DPR baru. Salah satu usulan revisi menyoal larangan bagi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu, salah satunya direkomendasikan soal larangan tersebut. Sehingga, rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh KPU.
"KPU akan sampaikan kembali kepada Komisi II (periode 2019-2024) lagi. Kami fokus kepada usulan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Viryan ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (2/10).
Menurut dia, KPU pun mengapresiasi seluruh anggota DPR terpilih yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini menunjukkan ada itikad baik sebagai langkah awal yang positif menyikapi isu korupsi.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para anggota DPR baru diharapkan bisa melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Harapannya segera melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, agar penyelenggaran pilkada 2020 berjalan baik dan lancar," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/10).
Salah satu poin revisi yang diharapkan, lanjut Bagja, adalah memasukkan larangan bagi koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. "Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah, " tegasnya.
Sebagaimana diketahui, para anggota DPR masa bakti 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa pagi. Total ada 575 orang yang akan mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk lima tahun ke depan. Pelantikan anggota DPR baru digelar di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Adapun jumlah anggota DPR laki-laki sebanyak 457 orang, sementara anggota DPR perempuan berjumlah 118 orang.