REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebelumnya ditetapkan pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tak diperpanjang dan berakhir pada 30 September 2019. Saat ini pemerintah bersama tim satgas karhutla melakukan langkah pemulihan berbagai bidang pasca penetapan tanggap darurat karhutla
"Status tanggap darurat karhutla sudah selesai. Tidak diperpanjang," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah di halaman kantor wali kota setempat, Selasa (1/10).
Dia menerangkan, tak diperpanjangnya status tanggap darurat karhutla itu karena berdasar evaluasi yang dilakukan berbagai pihak terkait, kondisi di "Kota Cantik" sudah mulai membaik. Meski demikian, lanjut dia, pemerintah kota tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan mengingat meski hujan mulai turun namun potensi kebakaran lahan masih mungkin terjadi.
Saat ini kabut asap pekat jauh sangat berkurang, jarak pandang yang sebelumnya mencapai ratusan meter kini mencapai beberapa kilometer. Kondisi udara yang sebelumnya masuk pada kategori berbahaya bagi kesehatan kini mulai masuk ketegori tidak sehat.
Sekolah di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meliputi TK, SD dan SMP yang sebelumnya diliburkan pun sejak Senin lalu mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara normal. Meski demikian, saat ini di jumlah titik lahan gambut bekas terbakar beberapa waktu lalu masih mengeluarkan asap tipis.
Masyarakat pun tetap diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna meminimalkan dampak negatif asap terhadap kesehatan. Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Supriyanto menambahkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan telah berakhir dan dicabut pada 30 September 2019.
"Meski demikian, saat ini tim satgas terus melakukan patroli terutama di lokasi-lokasi yang masih rawan terjadi karhutla. Selain untuk pencegahan. Jika masih ada lahan yang mengeluarkan asap maka akan dilakukan pendinginan," katanya.