BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 5 orang dijadikan tersangka oleh Polres Bogor setelah melakukan pembacokan terhadap Bripka Ade yang merupakan anggota Polsek Parung, Kabupaten Bogor. Kelima pelaku itu berinisial YA (39), HE (25), MHP (28), ABD (23), dan SP (35).
Mereka sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan dan berhasil ditangkap di daerah Garut. "Kelimanya ditangkap tim dari Polres Bogor di daerah Garut pada Minggu, 29 September 2019," ujar Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Joni, Selasa (1/10).
AYO BACA : BEM se-Bogor Geruduk DPR RI
Joni mengatakan kejadian itu berawal saat Bripka Ade melakukan penyelidikan pelaku perusakan sebuah pos ormas. Namun nahas, Bripka Ade menjadi korban amukan salah satu ormas.
"Pelaku menyerang korban menggunakan sajam, menembak menggunakan senjata air softgun, dan menyiram bensin," kata Joni.
AYO BACA : 416 Desa di Bogor Gelar Aksi Kolosal Kerja Bakti Serentak
Akibat peristiwa itu Bripka Ade mengalami luka bacok di bagian tengkuk leher, luka tembak senjata airsoftgun di bagian muka, dan tubuh tersiram bensin.
"Kemarin kami lakukan penangkapan terhadap lima orang tersebut dan salah satunya harus kita lakukan tindakan tegas dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan," kata Joni.
Kelima orang pelaku, sebut akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
AYO BACA : Hendak Ikut Demo, Orang Tua Kaget Anaknya Diamankan Polisi