REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah melalui persidangan yang berlangsung beberapa bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memutuskan gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Tri Indra Cahya Permana, mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Benny Bachtiar, dalam sidang yang digelar di PTUN Bandung, Jl Diponegoro, Selasa (1/10).
Dalam putusannya, hakim mengatakan, seluruh eksepsi dari tergugat (Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna) tidak diterima. Hakim mengatakan, seluruh gugatan pemohon dikabulkan yaitu mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pemberhentian Ema Sumarna dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Sekda Kota Bandung, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sementara terhadap penggugat, dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 516.000.
‘’Seluruh gugatan penggugat dikabulkan,’’ kata hakim dalam putusannya.
Benny Bachtiar yang kini menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Cimahi, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia yang mengenakan kemeja putih lengan pendek saat menghadiri persidangan, hasil persidangan ini menunjukkan bahwa kebenaran telah ditegakkan. Ia mengatakan, tujuan utama gugatannya yaitu ingin menegakkan aturan.
‘’Saya bersyukur kepada Allah SWT bahwa kebenaran itu pasti akan dityunjukkan,’’ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
‘’Kami akan melakukan upaya banding. Hasil hari ini akan kami laporkan ke Pa Wali Kota,’’ kata dia usai mendengarkan putusan majelis hakim.