Selasa 01 Oct 2019 06:50 WIB

Pungli di Jalan Tol Lampung Kembali Marak

Polisi mengamankan tiga orang saat menyisir jalan Tol Trans Sumatera

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung, Kamis (2/5).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Bakauheni-Terbanggibesar, Lampung, Kamis (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum masyarakat kembali terjadi di ruas Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) Lampung. Petugas Satreskrim Polres Mesuji membekuk tiga oknum warga yang diketahui berasal dari Desa Sungai Sodong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).

Aksi pungli oleh warga setempat tersebut, telah meresahkan pengguna jalan tol dan sempat viral di media sosial. Aparat Polres Mesuji langsung menyikapi berita yang beredar di media sosial dengan menurunkan petugas ke lapangan.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis memimpin operasi di lapangan untuk mencegah dan memberantas pungli di jalan tol, yang telah meresahkan pengguna jalan.

"Benar, tadi pukul 11.00 kami berhasil mengamankan tiga orang laki-laki saat menyisir Jalan Tol Trans Sumatera. Berdasarkan beredarnya video viral pungli terhadap pengendara di Tol Trans Sumatera, maka kami terus tingkatkan patroli," ujar AKP Dennis dalam keterangannya, Selasa (1/10).

Kasat Reskrim menjelaskan, saat penyisiran petugas mendapatkan beberapa orang yang sengaja berdiri di jalan tol yang belum diresmikan tersebut.

"Melihat gerak gerik orang tersebut mencurigakan di KM 252 Desa Margo Makmur, Mesuji perbatasan dengan Lampung - Sungai Sodong, OKI, Sumsel, kami langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Petugas langsung menggerebek warga tersebut. Dari hasilnya, petugas menemukan senjata tajam (sajam) yang diletakkan di dalam jok motor Yamaha Jupiter berwarna merah tanpa pelat nomor polisi. Di dalamnya juga terdapat sejumlah uang hasil pungli. “Saat ditanya pelaku membenarkan melakukan pungli terhadap sopir," katanya.

Ketiga pelaku yang diamankan antaranya Saktu Sapei bin Thalib (26 tahun), Ahmad bin Mangku Mukmin (29), dan Tedin bin Kalung (37). Ketiganya warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel.

Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP Jo UU Darurat 1951, saat ini para pelaku beserta barang bukti kendaran motor, uang tunai sejumlah Rp 147.000, dengan pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000, serta dua bilah senjata tajam. “Kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan praktek pungli," katanya.

Praktik pungli di perbatasan Provinsi Lampung dan Sumsel pernah terjadi pada saat jembatan penghubung kedua provinsi putus. Warga setempat memanfaatkan putusnya jembatan untuk menarik pungli kepada pengendara yang melintas di jembatan darurat, dengan dalih untuk menghindari kemacetan.

Sebelumnya juga pungli terjadi saat menjelang arus mudik dan balik Lebaran beberapa waktu lalu. Warga yang tidak diketahui asalnya melakukan pungli di jalan tol yang belum selesai. Oknum warga berpura-pura dapat melanggengkan perjalanan di jalan tol tersebut, dengan cara memberikan tips berupa sejumlah uang untuk menembus jalan tol.

Menurut Yeti, warga Kota Palembang, aksi pungli yang dilakukan warga sekitaran Mesuji Lampung dan Sumsel selalu terjadi. Pengendara yang melintas di jalan lintas sumatra dan juga jalan tol sangat resah. Pasalnya, oknum warga kerap membajak sopir kendaraan pribadi dan umum untuk memberikan sejumlah uang.

“Saya kasih Rp 50 ribu tapi dia malah minta lebih dari itu sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Alasannya, karena banyaknya kendaraan kalau mau lancar,” tutur Yeti, yang menceritakan pengalamannya ketika melintas di jalan tol yang belum diresmikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement