Senin 30 Sep 2019 20:57 WIB

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Aparat di Jayapura

Saat ini tercatat 13 mahasiswa yang menjadi tersangka yang menewaskan Praka Zulkifli

Polisi menggiring salah satu tersangka kasus unjuk rasa Papua (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Polisi menggiring salah satu tersangka kasus unjuk rasa Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktorat Reskrim Umum Polda Papua kembali menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan di kawasan Expo Waena, Jayapura. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin (30/9) malam, mengakui dengan ditetapkan enam tersangka dalam insiden yang menewaskan anggota TNI-AD itu, maka saat ini tercatat 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka itu ditetapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 mahasiswa, yakni BT, BK, AM, PY, TW dan AY. Sebelumnya, Selasa (24/9) tujuh mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AA, AD, YK, JK, YK, EB dan MK. Sehingga saat ini tercatat 13 mahasiswa yang menjadi tersangka yang menewaskan Praka Zulkifli anggota Yonif 751 Raider.

Baca Juga

"Selain menewaskan anggota TNI-AD, insiden itu juga menyebabkan enam anggota Brimob terluka akibat dianiaya dan dilempar para pendemo sesaat setelah mereka dipulangkan dari Universitas Cenderawasih dengan menggunakan 15 truk," kata Kamal.

Dia menjelaskan, insiden terjadi Senin (23/9) berawal dari demo mahasiswa yang berupaya menduduki Kampus Uncen dan menjadikannya posko bagi mahasiswa yang pulang dari berbagai kota. Namun setelah melalui negosiasi akhirnya mereka mau dipulangkan ke kawasan Expo, Waena yang berjarak sekitar tiga kilometer.

Namun saat mendekati Jembatan Waena, pendemo minta diturunkan dan tiba-tiba menyerang aparat keamanan yang sedang berjaga di kawasan itu. "Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP," kata Kombes Kamal pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement