Ahad 01 Sep 2019 05:00 WIB

Pelaku Karhutla dari Perorangan Sampai Korporasi

Ada 95 korporasi terkait Karhutla yang diproses oleh polisi.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan olah TKP di lahan terbakar milik PT BIT di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Juhri/Bay
Tim Satgas Gakum Karhutla Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan olah TKP di lahan terbakar milik PT BIT di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Karopenmas Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan, telah melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan 325 orang sebagai tersangka dan 11 korporasi masih dalam proses penyelidikan.

"Terdapat 325 ditetapkan sebagai tersangka dari 281 laporan polisi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan , pemeriksaan berkas perkara oleh JPU dan terdapat 37 perkara yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya kepada Republika.co.id, Senin (30/9).

Baca Juga

Lalu, lanjut dia, terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyelidikan. Korporasi yang dilakukan penyelidikan yaitu PT. AP di wilayah hukum Polda Riau, PT. SSS di wilayah hukum Polda Riau, PT. HBL di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, PT. DSSP di wilayah hukum Polda Jambi, PT. MAS di wilayah hukum Polda Jambi.

Kemudian, PT. MIB di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, PT. BIT di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, PT. PGK di Wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, PT. GBSM di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, PT. SAP di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan PT. SISU di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. "Total luasan areal terbakar +7.264 Ha.

Terhadap areal yang terbakar telah dilaksanakan pemasangan police line dan papan pengumuman dalam rangka proses lidik dan sidik. Walaupun sudah memasuki musim penghujan proses penegakan hukum tetap berlanjut dengan bersinergi bersama unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung dan stakeholder terkait," kata dia.

Untuk ketentuan pidana atas peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana yang dituangkan dalam laporan polisi yang ada, para terlapor dijerat dengan pasal pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Sanksi pidana terberat sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan tersebut diatas dapat dikenai sanksi pidana paling ringan tiga tahun sampai dengan yang terberat selama 15 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)," kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement