Senin 30 Sep 2019 17:48 WIB

Dua Maling Motor Tepergok Warga, Satu di Bawah Umur

Satu pelaku di bawah umur ditangkap, satu kabur.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Dua orang terduga pelaku pencurian motor ditangkap polisi setelah tepergok warga melakukan aksinya di Kecamatan Panjalu, Kabupaten, Sabtu (28/9). Ketika itu, warga berhasil menangkap satu orang lelaki berinisial TH (15 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya, AS (22) kabur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika seorang warga memergoki kontak motornya sedang dibobol oleh orang tak dikenal. Alhasil, warga meneriaki orang tersebut.

"Kejadiannya itu saat Maghrib hari Sabtu kemarin, korban mendengar suara ribut-ribut. Dia keluar, ada pelaku merusak kunci motor. Diteriaki maling, satu ketangkap," kata dia, Senin (30/9).

Menurut dia, satu orang yang tertangkap bertugas sebagai orang yang mengamati situasi saat rekannya mengambil motor. Sementara satu pelaku yang bertugas mencuri motor kabur.

Baru pada Ahad (29/9) dini hari, pelaku yang kabur keluar dari tempat persembunyiannya di areal persawahan. Ketika itu, lanjut Risqi, pelaku dipergoki oleh polisi yang sedang patroli.

"Kita bawa ke kantor dan amankan barang bukti," kata dia.

Kapolres Ciamis Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua orang itu langsung ditetalkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, dua tersangka itu telah tujuh kali melakukan aksinya, di antaranya di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya sejak setahun silam.

"Jadi kedua pelaku survei sebelum melakukan aksinya. Ketika melihat motor di halaman rumah, pelaku merusak kunci sepeda motornya," kata dia.

Ia menjelaskan, motor yang sudah berhasil dicuri, kemudian dimodifikasi menjadi becak motor. Becak motor itu kemudian dijual ke orang yang memesan.

"Ditawarkan ke orang dan dijual seharga Rp 800 ribuan," kata dia.

Bismo mengatakan, satu tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Tersangka di bawah umur tetap kita kenakan pasal sama, tapi penanganannya disesuaikan UU Perlindungan Anak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement