Selasa 01 Oct 2019 06:22 WIB

57 Desa di Tasik Gelar Penjaringan Calon Kades

Pilkades Serentak di Tasikmalaya diikuti 211 desa untuk pilih Kades

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 211 desa di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 211 desa di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan.

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 211 desa di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan. Penjaringan calon kades itu dilakukan 57 desa yang memiliki lebih dari lima kandidat, salah satunya Desa Singaparna di Kecamatan Singaparna.

AYO BACA : Curug Paraga, Surga Tersembunyi di Tasik

Seluruh kandidat yang berjumlah delapan orang diberikan soal pilihan yang berjumlah 50 soal. Soal itu, dibuat oleh Panitia Pilkades tingkat Kecamatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Pilkades.

AYO BACA : Anggaran Pilkada Tasikmalaya Belum Bertambah

"Jadi nanti ada penjaringan, menjadi lima kandidat sesuai dengan Perbup. Kita laksanakan secara tertutup berlangsung satu jam untuk mengisi soal sejumlah 50 soal," papar Ketua Panitia Pilkades Desa Singaparna, Maman Sutarman, Senin (30/9).

Ketua Pilkades Tingkat Kecamatan Kusnanto menegaskan, hasil penjaringan nantinya akan ditetapkan sebagai calon kades. Kusnanto menjamin, pelaksanaan penjaringan dan tes murni hasil kemampuan balon dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kami hanya pantauan saja, tapi kami menjamin tidak ada titipan, tidak ada hal atau intervensi maupun bermain mata dengan bakal calom," kata Kusnanto.

AYO BACA : 57 Desa di Tasik Lebihi Kuota Calon Kades

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement